Tanggapan KPU terkait Surat PPATK Soal Temuan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Nilainya Fantastis

- 17 Desember 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Kantor KPU RI.
Ilustrasi Kantor KPU RI. /Foto: Istimewa/

“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” paparnya.

Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah