“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” paparnya.
Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tandasnya.***