PortalMagetan.com- Para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Disa Dwi Yarto (38) pegawai MRT yang jasadnya ditemukan di BKT Cakung, Jakarta Timur terancam hukuman mati.
Sebab ketiga tersangka dengan keji dan terencana melenyapkan nyawa Disa Dwi Yarto. Meski sudah menangkap tiga orang dan kini berstatus tersangka polisi masih memburu seorang pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan orang hilang yang ada di Polsek Cakung.
"Kemudian tim Resmob melakukan identifikasi, ternyata apa yang dilaporkan di Resmob, kemudian apa yang ditemukan di TKP di Cakung sana ada kesamaan," ujar Hengki dalam konferensi pers, Jumat, 17 November 2023.
"Dan ternyata benar ini korbannya adalah sama, dan setelah diadakan pengecekan ke TKP memang korban dalam keadaan luka-luka, di leher, di badan, dan sebagainya," sambungnya.
Hengki menjelaskan, atas kecocokan identitas korban tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai barang bukti dan juga dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan tersebut didapati empat orang tersangka yaitu bernama Rosul, Imam Syafi’i, dan Joko Sukardi. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Pabrik Makanan dan Minuman dari PT Mayora Indah Cek Syarat dan Kualifikasinya