Terkait Kasus Aborsi di Klinik Jakarta Timur, Polisi Ungkap Peran Para Tersangka, Sepasang Sejoli Wajib Lapor

- 6 November 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi Aborsi. Polisi ungkap peran 6 tersangka pada kasus aborsi di Klinik Jakarta Timur
Ilustrasi Aborsi. Polisi ungkap peran 6 tersangka pada kasus aborsi di Klinik Jakarta Timur //Pixabay

PortalMagetan.com - Polisi telah menangkap 6 orang tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi yang terjadi di sebuah rumah berlokasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan 6 orang tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis.

Enam orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).

Polisi juga mengungkap peran para tersangka yakni tersangka IS melakukan praktik aborsi dibantu tersangka A. Sementara tersangka AF dan RF berperan mencari pasien dan membantu proses pembuangan janin.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee Development Program dari PT Bina Pertiwi Cek Syarat, Formasi dan Kualifikasi

Sedangkan dua tersangka lain yakni G yang saat ini dalam masa pemulihan, serta AL yang merupakan pacar G. Keduanya tidak ditahan dan akan diberkas secara terpisah dari 4 tersangka lain yang ditahan.

“Keduanya wajib lapor,” ucapnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) juncto 312 huruf b Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah