MK Bacakan Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Ada 7 Perkara, Berikut Penjelasannya

- 16 Oktober 2023, 09:48 WIB
Mahkamah Konstitusi Hari Ini Bacakan Putusan erkait Perkara Batasan Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi Hari Ini Bacakan Putusan erkait Perkara Batasan Usia Capres-Cawapres /

PortalMagetan.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusannya terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Pembacaaan putusan batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Diunggah lari laman resmi MK, agenda sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

Baca Juga: JKT48 Bintangi Iklan Shopee 11.11 Big Sale, Jagat Maya Gempar

“Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin 16 Oktober 2023.


Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.


"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan, untuk rekayasa arus lalu lintas masih bersifat situasional. "Namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tandasnya.*

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x