Edward Hutahaean Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

- 14 Oktober 2023, 14:15 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekn
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekn /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com - Jumlah tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 resmi bertambah.

Seiring Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka ke-13 dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar. Terkini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Edward selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kolaborasi di Shopee 10.10 Brands Festival, Brand Lokal & UMKM Rasakan Peningkatan Produk hingga 9 Kali Lipat

"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," tuturnya.

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka. Bahkan beberapa di antaranya telah disidangkan. Dengan bertambahnya Edward Hutahean, kini jumlah tersangka menjadi 13 orang.

Baca Juga: Cegah Hoax, Bawaslu Bangun Digital Pengawas Partisipatif, Lolly Suhenti:Membangun Informasi Media yang Positif

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah