Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

- 12 Oktober 2023, 11:29 WIB
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ajukan praperdilan di PN Jakarta Selatan
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ajukan praperdilan di PN Jakarta Selatan /ANTARA/Puspa Perwitasari/

PortalMagetan.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi di Kementan Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Dalam kasus dugaan korupsi ini tak hanya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang menyandang status tersangka, dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga dijadikan tersangka. 

Hanya saja, baru Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang ditahan KPK, karena Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta tidak dapat hadir dan meminta rescedule pemeriksaan lantaran orang tua keduanya sedang sakit.    

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Sekjen Kasdi Subagyono Langsung Ditahan

''Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan peristiwa pidana sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) menteri pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH (Muhammad Hatta) direktur alat dan mesin pertanian,'' kata wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta.

Pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.


KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yang juga eks anak buah Syahrul Yasin Limpo di Kementan yakni sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK jika dua tersangka tidak bisa hadir.
''Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,'' terang Ali

Baca Juga: Lowongan Kerja Sales Executive–Jewellery Representative dari PT Central Mega Kencana Cek Syarat-Kualifikasinya
SYL sendiri tidak bisa hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibunya yang sedang sakit di Sulawesi Selatan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah