Terbitkan Surat Perintah, Polisi Cari Barang Bukti dan Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo

- 8 Oktober 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi hukum. Polda Metro Jaya Resmi Menaikkan Kasus dugaab pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi hukum. Polda Metro Jaya Resmi Menaikkan Kasus dugaab pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Tahap Penyidikan /Pixabay/Inactive_account_ID_249/

PortalMagetan.com - Status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi naik ke tahap penyidikan.

Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

“Pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, lanjut Ade Safri untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Lowongan Magang di Bidang Digital Kreatif dari PT Taulany Media Kreasi Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x