Catat, 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta Ini, Besok Kembali Diterapkan Ganjil Genap, Operasi Terbagi Dua Sesi

- 1 Oktober 2023, 12:35 WIB
Pelaksanaan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta
Pelaksanaan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta /Foto: PMJ News/TMC Polda Metro/

Baca Juga: Hebat, Makanan Pedas Bantu Perpanjang Usia hingga Tekan Risiko Kanker, Ini Sederet Manfaat Positifnya

• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya sisi Barat
• Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari


Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah