PortalMagetan.com - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan di 26 titik mulai hari kerja yakni Senin hingga Jumat setiap pekannya.
Pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang saat melintas di 26 titik tersebut.
Namun, aturan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan saat Sabtu, Minggu serta hari libur nasional. Pengendara tidak perlu khawatir dengan sanksi tilang dari pihak kepolisian.
Untuk Senin 2 Oktober 2023 besok hingga hari Jumat, pengendara kembali diingatkan untuk tertib berlalu lintas dengan mentaati seluruh aturan yang ada. Termasuk kebijakan ganji genap.
Untuk diketahui, jadwal operasi ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian sore hari dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Hingga saat ini ada 26 titik yang tersebar disejumlah jalan protokol diberlakukan kebijakan ganjil genap. Selain bertujuan mengurangi angka kemacetan, sekaligus mengurangi tingkat polusi udara dan emisi karbon di Jakarta.
Berikut 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang dinerlakukan hingga kini di hari kerja:
• Jalan Pintu Besar
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya sisi Barat
• Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.***