KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan KOrupsi Selama Semester 1,Terbanyak Bukan dari Jatim atau Jateng,Ini Daftarnya

- 15 Agustus 2023, 14:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Johanis Tanak (kedua kiri), Nurul Ghufron (kiri), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK semester 1 tahun 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Johanis Tanak (kedua kiri), Nurul Ghufron (kiri), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK semester 1 tahun 2023. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

PortalMagetan.com - Laporan dugaan korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan terakhir mencapai 2.707 kasus. 

Dari 2.707 kasus dugaan korupsi yang masuk ke KPK, terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta.

Hal itu terungkap saat KPK menggelar konferensi pers laporan kinerka KPK selama semester 1 tahun 2023.

"Laporan selama semester satu ada 2.707 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota di BUMN maupun BUMD," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Sebut Tersangka Teroris Bekasi Aktif Sebarkan Propaganda di Medsos, Akun Sempat Ditutup FB

Johanis menuturkan, laporan dugaan korupsi di wilayah Jakarta tercatat 359 laporan. Laporan itu paling banyak dibandingkan empat provinsi lainnya di enam bulan pertama tahun 2023.

"Di DKI Jakarta ada laporan yang diterima berjumlah 359 laporan. Kemudian di Jawa Barat ada jumlahnya 266 laporan, kemudian di Jatim 213 laporan dan di Sumut ada 202 laporan dan Jateng ada 103 laporan," tuturnya.


Berdasarkan catatan KPK, dari total 2.707 laporan dugaan korupsi semester pertama 2023 ada 329 laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi. Sebanyak 2.378 laporan lalu diteruskan ke proses klarifikasi.

Menurut Tanak, dari proses itu ada sebanyak 2.229 laporan telah selesai pada tahap verifikasi. Setelah proses verifikasi diteruskan ke internal dan instansi lain.

"Rincian verifikasi tersebut, satu diteruskan ke internal artinya ada dugaan pelanggaran disiplin ASN dan juga ada dugaan pelanggaran etik yang kemudian sisanya diteruskan ke eksternal ke instansi lain," terangnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah