Terkait Gugatan UU LLAJ yang SIM Tak Berlaku Seumur Hidup, Dirregident Korlantas Polri Beri Penjelasan

- 14 Mei 2023, 06:15 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus /Foto: PMJ News/Humas Polri/

PortalMagetan.com - Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menambahkan alasan mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup.

Hal itu merupakan respon terkait adanya gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup.

Yusri menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jawa Barat dari PT Suzuki Indomobil Motor untuk Diploma, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ujar Yusri dalam keterangannya.

Yusri menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pertambangan di Kalimantan Timur dari PT Kaltim Prima Coal untuk SMA-SMK,Cek Syarat-Cara Daftar

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x