Imbau Pejabat dan Penyelenggara Negara Berani Tolak Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri, Ini Alasan KPK

- 21 April 2023, 22:15 WIB
KPK imbau pejabat dan peyenggara negara berani tolak gratifikasi/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK imbau pejabat dan peyenggara negara berani tolak gratifikasi/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /


PortalMagetan.com- Pejabat dan penyelenggara negara diimbau untuk berani menolak gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan gratifikasi itu bisa masuk kategori pidana.

"KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 21 April 2023

Terkait gratifikasi dalam rangka Idul Fitri ini, lanjut Ipi Maryati, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Keputusan Megawati Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Capres, Ini Alasannya

Dalam SE tersebut, Ipi menjelaskan KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," terangnya.

Baca Juga: 21 Lokasi Sholat Idul Fitri 2023 di Rest Area Jakarta Hingga Jatim, Berikut Daftarnya

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x