Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Keamanan Mudik Lebaran 2023, Berikut 8 Poin Penting Surat Edarannya

- 14 April 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran  1444 H. Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Mudik Lebaran 2023
Ilustrasi mudik Lebaran 1444 H. Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Mudik Lebaran 2023 /Pixabay/Jeff Juit

PortalMagetan.com - Prediksi meningkatnya jumlah pemudik lebaran tahun 2023 yang mencapai 126 juta membuat pemerintah melakukan langkah antisipasi. 

Langkah antisipasi itu dengan mengeluarkan surat edaran dalam penanganan mudik lebaran di daerah agar pemudik aman dan nyaman sampai di kampung halaman. 

Hal ini diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 400.4.4.1/2205/SJ terkait Mudik 2023, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 13 April 2023.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang Solo, Tujuh Orang Dilaporkan Tewas, Kapolda: Diperkirakan Truk Los Rem

Surat edaran ini berisi terkait delapan langkah  yang harus diambil kepala daerah dalam rangka Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023. 

"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan," ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.


"Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik, untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia," sambungnya.

Seperti dikutip dari SE nomor 400.4.4.1/2205/SJ, berikut delapan poin langkah yang wajib diambil kepala daerah:

1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.

2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
a. Kegiatan operasi pasar murah;
b. Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
c. Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan
d. Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.

Baca Juga: Tekan Stunting, Pemkab Magetan Beri Layanan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin, Berikut Penjelasannya

3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.

4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, antara lain:
a. Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya;



b. Melakukan pengaturan dan pengawasan aktifitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
c. Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
d. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
e. Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan
f. Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Baca Juga: Dishub Magetan Gelar Ramp Check Angkutan Mudik-Balik Lebaran 2023, 3 Armada Tak Dipakai Program Balik Gratis

5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.

6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.

7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.

8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah