Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Simak Rinciannya Berikut Ini

- 7 April 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi Haji. Preside Jokowi Terbitkan Keppres  Biaya Perjalanan Haji 2023
Ilustrasi Haji. Preside Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Perjalanan Haji 2023 /Pexels/Konevi

PortalMagetan.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi telah resmi diterbitkan Presiden JOko Widodo (Jokowi).

Seiring terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.

 

Dalam Kepres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Baca Juga: KPK: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kena OTT Bareng Puluhan Pejabat Pemkab dan Swasta

Dalam Kepres ini mengatur Ketentuan biaya bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dilansir PortalMagetan.com dari Kemenag, Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:



a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x