PortalMagetan.com-Seratus lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdeteksi memiliki saham di 280 perusahaan kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seratus lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdeteksi memiliki saham perusahaan itu atas nama istri atau keluarganya.
Seratus lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki saham di perusahaan atas nama keluarga ini diungkap Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri," ujar Pahala Nainggolan.
"Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," sambungnya.
Menurut Pahala, sejatinya KPK tidak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan.
Namun, dia khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya (Risti)," jelasnya.