PortalMagetan.com - Eko Darmanto eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko Darmanto akan diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diduga tak sesuai dengan profilnya.
Eko Darmanto eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 09.00 tadi, Selasa, 7 Maret 2023.
"Iya benar, informasi yang kami peroleh Eko Darmanto pagi ini (Selasa, 7 Maret 2023) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
"Dijadwalkan (Eko) akan dimintai klarifikasi tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK sesuai undangan pada pukul 09.00 WIB," sambungnya.
Menurut Ali, tim pemeriksa LHKPN KPK akan mencocokkan kepemilikan harta Eko dengan yang dilaporkan di elhkpn.kpk.go.id.
Eko juga akan diperiksa berkaitan dengan dugaan hartanya yang tak sesuai profil.
Baca Juga: 4 Keunggulan Transformasi Pasar Desa yang Bakal Dikonsep Secara Swakelola, Klaim Bisa Dongkrak PADes
"Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK. Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN," tuturnya.