PortalMagetan.com - Pemuda asal Madiun berinisial MAH dijerat Polisi dengan pasal UU ITE karena diduga membantu peretasan hacker yang dikenal Bjorka.
Pemuda asal Madiun berinisial MAH berusia 21 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.
Dijeratnya pemuda asal Madiun dengan pasal berlapis di UU ITE itu disampaikan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.
Dedi mengatakan, MAH dijerat sejumlah pasal. Dia menyebut penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.
Sebelumnya tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat,16 September 2022.