PortalMagetan.com - Berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Polri.
Empat berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu atas nama tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Empat berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini dilimpahkan penyidik polri ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
Baca Juga: Liga Inggris: Southampton vs Chelsea, Berikut Prediksi Skor dan Head to Head
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.
Fadil mengungkapkan alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.
Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.