Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan ke Penyidik Polri,Kejagung:Harus Diperjelas

- 29 Agustus 2022, 20:54 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana /PotensiBadung/

PortalMagetan.com - Berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Polri. 

Empat berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu atas nama tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini dilimpahkan penyidik polri ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.

Baca Juga: Liga Inggris: Southampton vs Chelsea, Berikut Prediksi Skor dan Head to Head

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Fadil mengungkapkan alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.


"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Baca Juga: PT Bukit Makmur Mandiri Utama Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ada 11 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftar

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah