PortalMagetan.com-Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak degan hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi kepolisian dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ajukan banding atas putusan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu.
Irjen Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Liverpool vs Bournemouth di Pekan 4 Liga Inggris: Simak Prediksi Skor dan Susunan Pemain Kedua Tim
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat,26 Agustus 2022
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.