Breaking News: Istri Ferdy Sambo PC Tersangka Kelima Pembunuhan Brigadir J, Irwasum Mabes Polri Beber Faktanya

- 19 Agustus 2022, 15:01 WIB
PC (Kanan) istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
PC (Kanan) istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Media Tulungagung

PortalMagetan.com- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Jdi rumah dinas Kadiv Propam Polri, DurenTiga Jakarta Selatan bertambah.

Terbaru, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo berinisial PC sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ibu empat orang anak ini.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022

Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan, Jumat 19 Agustus 2022: Radit Ajak Tiara ke Sini, Supaya Pisah dari Rangga

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah