Terungkap, Timsus Polri Geledah Tiga Lokasi Ini Sebelum Tetapkan Irjen Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 10:30 WIB
Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.
Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri. /PMJ News

PortalMagetan.com- Tim Khusus (Timsus) Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan itu yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Saguling, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di tiga lokasi ini untuk mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penggeledahan ini dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo, Selasa Sore, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Terungkap, Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Buka Faktanya

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58. Kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Irjen Dedi mengatakan, proses penggeledahan di tiga lokasi itu telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Tujuannya yaitu untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” tandasnya.

Sekedar informasi, kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap.

Baca Juga: Mayapada Hospital Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 14 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selain itu, kendaraan taktis juga bersiaga di lokasi, serta dipasang garis polisi (police line) di sekitar kegiatan.

Masih dari keterangan Dedi, ketatnya penjagaan dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

“Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” lanjutnya.

Adapun proses penggeledahan dilakukan pada Selasa, 9 Agustus 2022, sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah