Penjelasan Polri Terkait Bharada E Ditarik ke Brimob, Irjen Dedi Prasetyo: Statusnya Masih Sebagai Saksi

- 1 Agustus 2022, 10:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo /Sri Yatni

PortalMagetan.com-Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam ditarik dan bertugas di Mako Brimob.

Penarikan Bharada E ke Mako Brimob dibenakan Mabes Polri dalam keterangan resminya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penugasan Bharada E ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," ujar Dedi di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: PT L’Oreal Indonesia Buka Lowongan Management Trainee 2022 Batch 2 untuk S1-S2, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Kendati begitu, Dedi belum menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x