PortalMagetan.com- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan kepada calon jamaah haji Indonesia memasuki musim haji tahun 2022.
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pada calon jamaah haji khususnya yang merokok agar mematuhi aturan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan imbauan itu mengingat ada banyak tanda larangan merokok yang tersebar di tanah suci.
"Jangan sampai merokok di pelataran masjid nanti ditangkap. Dan kalau di penginapan itu harus dijaga karena di kamar ada alarmnya," ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Amin Handoyo, dikutip PortalMagetan.com dari Kemenag.
Amin mengatakan, Saudi sangat ketat dengan larangan merokok. Hal itu yang mendasarinya meminta jemaah lebih peka ketika ingin melakukan aktivitas merokok.
"Merokok di Saudi dilarang," katanya.
Amin berharap jemaah benar-benar memahami aturan yang berlaku selama di Saudi.
Mengingat fasilitas hotel juga dilengkapi dengan alat pendeteksi asap.