Kapolri Timang Opsi Perpanjang Waktu dan Ruas One Way, Kendaraan yang Melintas Capai 160 Ribu Perjam

- 8 Mei 2022, 06:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

PortalMagetan.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan pemantauan langsung terkait situasi arus balik Lebaran 1443 H/2022, Sabtu, 7 Mei 2022 malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas skema one way, di Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70.

"Baru saja kita melaksanakan peninjauan dan melakukan rapat untuk mengetahui perkembangan terkait dengan arus balik khususnya pantauan dari KM 70 di Tol Cikatama," kata Sigit usai pengecekan langsung itu.

Sigit mengungkapkan volume kendaraan terus mengalami peningkatan hingga saat ini.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING LA LIGA, Getafe va Rayo Vallecano : Prediksi Skor, Line Up, Berita Tim, Head to Head

Kapolri memprediksi sabtu malam kemarin jumlah kendaraan yang melintas akan mencapai angka 160 ribu per jamnya, dan akan terus meningkat sampai dengan minggu hari ini.

"Tentunya angka-angka ini menjadi perhatian kita. Kemudian di Kalikangkung kita lihat juga terjadi peningkatan khusus mulai dari jam 15.00, 16.00, 17.00 WIB, angkanya terus naik di atas 5.000,'' terangnya.


''Sehingga kecenderungan akan berdampak enam atau tujuh jam kemudian di wilayah Cikatama. Oleh karena itu terkait evaluasi terhadap fluktuasi kenaikan angka-angka tersebut terus kita lakukan bersama," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.


Dengan adanya peningkatan volume kendaraan yang signifikan tersebut, Sigit menyatakan bahwa, kemungkinan strategi kebijakan lalu lintas skema one way akan diperpanjang waktunya serta ruas jalannya.

Baca Juga: PT Lion Super Indo Buka Lowongan Kerja Retail Management Trainee untuk S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x