PortalMagetan.com- Nathania Kesuma adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Nathania Kesuma diduga menerima aliran uang senilai Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz.
Nathania Kesuma tak hanya menerima aliran uang panas, namun aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis 21 April 2022
Selain itu, Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma.
Ia juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.
"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambungnya.
Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***