88 Perusahaan Pengeskpor Minyak Goreng Dipantau Kejagung, Jampidsus: Kalau Tidak Memenuhi DMO Bisa Tersangka

- 21 April 2022, 11:53 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah /Foto: Kejagung/

PortalMagetan.com- 88 perusahaan pengekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dipantau Kejaksaan Agung (Kejagung).

88 perusahaan itu melakukan aktivitas ekspor minyak goreng selama setahun terakhir mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

88 perusahaan itu saat ini dilakukan pengecekan terkait pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kita cek, benar tidak ekspor itu di keluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak (memenuhi DMO), ya bisa tersangka lah dia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu 20 April 2022

Menurut Febrie, dalam kasus ekspor minyak ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa orang dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Sinetron Suami Pengganti, Kamis 21 April 2022: Saka Lanjutkan Balas Dendam ke Keluarga Ariana

"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu," jelasnya.

"PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," sambungnya.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun ketiga tersangka dari pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah