Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta, Khusus Calhaj Tunda 2020 Simak Penjelasan Kemenag

- 14 April 2022, 13:15 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
ILUSTRASI - Pemerintah Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta /Pixabay/Konevi

PortalMagetan.com-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini ditetapkan rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 itu telah disepakati antara pemerintah bersama DPR.

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 diungkap Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu 13 April 2022

Baca Juga: Mega Series Indosiar Asmara 2 Dunia, 14 April 2022: Larasati Gagalkan Keinginan Aurel Jadi Vampir Demi Nico

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.


Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x