Bupati Langkat Non Aktif Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Irjen Panca: Setelah Gelar Perkara TRP Tersangka

- 6 April 2022, 11:15 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra /PMJ NEWS

PortalMagetan.com-Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya. 

Penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara kerangkeng manusia disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Dadang Dr. Hartanto, Selasa 5 April 2022

Baca Juga: Mega Series Indosiar Panggilan, Rabu 6 April 2022: Bisikan Gaib Mala, Ada Perempuan Jahat Dendam Pada Lian

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.


Panca menuturkan penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberabtasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelas Panca panjang lebar.

Baca Juga: Mega Series Indosiar Asmara 2 Dunia, Rabu 6 April 2022: Nico Menemui Ajalnya! Akankah ini Episode Terakhir?

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x