5 Syarat Mudik yang Ditetapkan Pemerintah, Satgas Covid-19 Minta Pemudik Patuhi Prokes, Simak Poin Pentingnya

- 4 April 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Antara/Galih Pradipta/

PortalMagetan.com-Pemerintah akhirnya memutuskan memberi izin masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.

Meski begitu, Pemerintah menetapkan syarat yang wajib dipenuhi oleh pemudik saat mudik Lebaran 2022.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Aturan mudik ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, dan mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Baca Juga: Mega Series Indosiar Panggilan, Senin 4 April 2022: Mala Tidak Tahu Jika Ayahnya Masih Hidup

Dalam SE ini, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik.



1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah