PortalMagetan.com- Sedekah memiliki makna yang luas, tak hanya sebatas zakat maupun infaq.
Sedekah tak hanya membelanjakan atau mengeluarkan uang dan harta dengan tujuan mendapatkan ridho Allah SWT.
Sedekah merupakan pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu.
Sedekah mencakup segala amal dan perbuatan baik, sebagaimana yang tertuang dalam QS An-Nisa 114.
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali (bisik-bisikan) orang yang menyuruh bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mendamaikan di antara manusia. Dan siapa yang berbuat demikian dengan maksud mencari keridhoan Allah, tentulah Kami akan memberi kepadanya pahala yang amat besar.”
Di dalam surat itu dijelaskan bahwa bersedekah merupakan upaya menemukan ridho Allah.
Hukum sedekah dalam Islam yakni sunah atau dianjurkan. Jadi, apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan. Apabila ditinggalkan juga tidak mendatangkan dosa.
Namun, sedekah dapat berubah hukumnya menjadi wajib jika seorang muslim telah mampu dan berkecukupan berjumpa dengan orang lain yang kekurangan.