PortalMagetan.com-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan warung yang menjual makanan tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan. Namun, harus dipenuhi dengan satu syarat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menuturkan pemilik warung agar tidak memamerkan hidangan makanan yang dijualnyakepada orang-orang yang berpuasa.
"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis.
Menurut Cholil, warung yang menjual makanan kerap menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: PT Sukanda Djaya Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 6 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Hal itu dilakukan semata-mata untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," sambung Cholil.
Lanjut Cholil, ia menginginkan agar Puasa tidak menjadi penutup hajat bagi orang-orang yang tak berpuasa.
Selain itu, ia berharap agar bulan Ramadhan kali ini tidak akan dinodai dengan hal-hal yang tak semestinya.