Kejagung Tunjuk 9 JPU Kawal Perkembangan Kasus Indra Kenz, Kapuspenkum: Mereka Akan Pelajari Berkas Perkaranya

- 11 Maret 2022, 06:15 WIB
Ketut Sumedana saat beri keterangan kepada wartawan/PJM News.
Ketut Sumedana saat beri keterangan kepada wartawan/PJM News. /

PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengawal perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.

Menurut Ketut, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

Baca Juga: PT Aerotrans Services Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan Tangerang, Cek Syarat-Cara Daftarnya

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis 10 Maret 2022

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," sambungnya.


Sebelumnya, rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz berjumlah dua unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyegelan dilakukan Rabu 9 Maret 2022. Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, "Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022."

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah