PortalMagetan.com - Kasus penipuan aplikasi Binomo yang menyeret selebgram sekaligus Affiliator Binary Option, Indra Kenz telah memasuki babak baru. Yakni menyita aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil penipuan trading aplikasi Binomo.
Bahkan, mobil listrik Tesla Model 3 berwarna biru yang dibelinya jam 3 pagi melalui online lantaran gabut tak bisa tidur juga tak luput jadi target penyitaan polisi.
Selain mobil Tesla, polisi juga akan segera menyita beberapa aset berharga milik pria yang bernama asli Indra Kesuma dalam waktu dekat ini.
Dilansir dari PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz yakni mobil dan rumah mewah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," ungkap Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 4 Maret 2022
Whisnu melanjutkan, selain rumah mewah dan beberapa super car, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang totalnya senilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Kasus yang Menjerat Affiliator Binary Option, Doni Salmanan Naik ke Penyidikan: Ini Kata Polisi
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujarnya.
Penyitaan itu akan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Whisnu menambahkan, penyidik akan memuju ke Medan pada Senin depan, 7 Maret 2022.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi. ***