Mahfud MD: Pemerintah Blokir 1.646 Situs Pinjol Ilegal, Kominfo Syaratkan Aplikasi Lampirkan Izin-Lisensi OJK

- 11 Februari 2022, 23:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PortalMagetan.com- Akses ribuan situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal diputus pemerintah

Pemutusan akses ribuan situs pinjol ilegal itu karena sudah sangat meresahkan masyarakat, hingga pemerintah menyikapi dengan tegas. 

Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, Kementerian Komunikasi Informatika pada 2021 lalu telah memblokir 1.646 pinjol ilegal.

"Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol,” ujarnya dalam Channel YouTube OJK, Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: 1.155 ASN Kemenkum HAM Terpapar Covid-19, Komjen Andap Budhi Revianto: Konsultasi Kesehatan via Telemedisin

“Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," tuturnya memerinci.

Bahkan, dirinya mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online.


Hal itu juga seiring dengan adanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Yang mana menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

"Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan, telah bekerjasama dengan google, playstore, appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak," tuturnya menegaskan.

Baca Juga: PT Sayap Mas Utama Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 3 Formasi, Cek Syarat, Posisi dan Link Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah