PortalMagetan.com-Mabes Polri menyiapkan peringatan keras terhadap 1.042 akun media sosial (medsos).
Mabes Polri mengungkap pemberian peringatan itu karena akun media sosial (medsos) itu menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.
Mabes Polri menyatakan konten yang disebar ribuan akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis, 10 Februari 2022.
“Hal itu disebabkan, konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” tambahnya.
Wakapolri menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain.
Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.
Menurut Wakapolri, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan.