Cegah Penyebaran Omicron, Kemenag Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan-Keagamaan, Simak Penjelasannya

- 6 Februari 2022, 17:55 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas./ Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas./ Kemenag /

PortalMagetan.com-Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.

Kebijakan Kemenag ini menyikapi lonjakan kasus Omicron, varian baru Covid-19, yang masih terus terjadi.

Aturan baru dari Kemenag ini sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM.

Baca Juga: Kemenag: KDRT Tak Dapat Dibenarkan Apalagi Disembunyikan, Tak Cukup Upaya Kuratif, Ini 3 Pendekatannya

Baik PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. 

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu, 6 Februari 2022

Baca Juga: Hendak Mengantarkan Paket, Driver Online Ditemukan Meninggal di Mega Kuningan, Kapolsek:Tak AdaTanda Kekerasan


“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor atau Ketua PTKN.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah