Johnny G Plate Instruksikan Penerapan WFH dan Pembatasan Kerja di Kantor, Simak Penjelasannya

- 1 Februari 2022, 19:31 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate
Menkominfo Jhonny G Plate /ANTARA/HO-Kominfo

PortalMagetan.com-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menginstruksikan pembatasan kerja di kantor.

Selain itu, juga penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.

Pembatasan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Johnny, Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, serta transparan.

Baca Juga: 100 Rumah di Duri Kepa Hangus Terbakar, 300 Jiwa Terdampak, Sjukri Bahanan: Dugaan Sementara Overload Listrik

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan.

Yaitu, 50 persen untuk sektor esensial dan 75 persen untuk sektor non-esensial.

Baca Juga: 5 Penyebab Sroke Ringan yang Wajib Diketahui, Mulai Punya Riwayat Diabestes hingga Konsumsi Banyak Garam

Lebih jauh Johnny mengatakan, Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria level 2 memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.

"Dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor +Work From Office)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah