PortalMagetan.com-Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus ini berawal dari video viral jika Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.
"Terhadap saudara EM (Edy Mulyadi), penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2022
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Resmi Diperpanjang hingga 14 Februari, Ini Pertimbangan Pemerintah
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.
Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Edy terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Edy hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik perihal kasus ujaran kebencian yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.