PortalMagetan.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyelesaian kasus hukum tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar, di bawah Rp50 juta, Dia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," tuturnya.
Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tukasnya.***