Laksanakan Proses Hukum Cepat-Murah, Jaksa Agung:Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Cukup Kembalikan Kerugian Negara

- 28 Januari 2022, 13:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

PortalMagetan.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyelesaian kasus hukum tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara.

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 28 Januari 2022:, Aquarius, Sagitarius, Capricorn, Pisces Keuangan Mencapai Puncak

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya.


Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar, di bawah Rp50 juta, Dia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 28 Januari 2022: Libra, Leo-Virgo Dapat Cuan Besar, Scorpio Hadiah Mahal yang Spesial

"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," tuturnya.

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah