Aziz Syamsuddin Dituntut 4 Tahun, Dua Bulan dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun, Ini Pertimbangan JPU

- 24 Januari 2022, 12:36 WIB
Aziz Syamsuddin saat ditahan KPK.JPU MenuntutPenjara 4 Tahun dan 2 bulan serta pencabulan hak politik Aziz Syamsudin
Aziz Syamsuddin saat ditahan KPK.JPU MenuntutPenjara 4 Tahun dan 2 bulan serta pencabulan hak politik Aziz Syamsudin /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/

Sementara, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah