Aziz Syamsuddin Dituntut 4 Tahun, Dua Bulan dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun, Ini Pertimbangan JPU

- 24 Januari 2022, 12:36 WIB
Aziz Syamsuddin saat ditahan KPK.JPU MenuntutPenjara 4 Tahun dan 2 bulan serta pencabulan hak politik Aziz Syamsudin
Aziz Syamsuddin saat ditahan KPK.JPU MenuntutPenjara 4 Tahun dan 2 bulan serta pencabulan hak politik Aziz Syamsudin /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/

PortalMagetan.com- Mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut hukuman empat tahun, dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, JPU juga menuntut hak politik Azis Syamsuddin dicabut selama lima tahun.

Menurut JPU, Azis Syamsuddin telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Adapun nilai suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.

"Menuntut terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," tutur salah satu tim JPU Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 24 Januari 2022: Sagitarius, Pisces, Capricorn Dapat Reward,Aquarius Gelisah, Lalai-Lesu

"Lalu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tandasnya.


Untuk diketahui, uang diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Di kasus Lampung Tengah tersebut, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, JPU menimbang beberapa hal yangBaca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 24 Januari 2022: Sagitarius, Pisces, Capricorn Dapat Reward,Aquarius Gelisah, Lalai-Lesu memberatkan dan meringankan bagi Azis.

Hal memberatkan yakni perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di dalam sidang.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x