KPK Eksekusi Nurhadi Eks Sekretaris MA dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin, Ali Fikri: Perkaranya Sudah Inkrah

- 8 Januari 2022, 13:33 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am. /

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan (termasuk menantunya Rezky Herbiyono) ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Januari 2022

Nurhadi akan menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 8 Januari 2022: Sagitarius, Aquarius, Capricorn, Pisces Melihat Peluang Menarik

Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.


Eksekusi terhadap Nurhadi dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

SBaca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 8 Januari 2022: Leo, Scorpio, Libra-Virgo Konsultasi-Cari Saran Terkait Karir

edangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke lapas kelas I Sukamiskin guna menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah yang dijalani.

Selain itu, Rezky juga dibebankan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x