Transmisi Lokal Kasus Omicron Bertambah, Kemenkes Keluarkan SE Perkuat Sinergitas Pusat dan Daerah,

- 5 Januari 2022, 15:15 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden.

PortalMagetan.com-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan serta pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron untuk diterapkan di seluruh wilayah di Tanah Air.

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021 lalu.

"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” terang Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui siaran persnya kepada pewarta, di Jakarta, Selasa malam, 4 Januari 2022

“Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19," kata Siti Nadia.

Baca Juga: Kasis Varian Omicron Tembus 254 Kasus, Gejala Paling banyak Batuk, Siti Nadia Tarmidzi: Batuk Capai 49 Persen

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), yaitu aktif melakukan pemantauan jika ditemukan klaster baru Covid-19.

Selain itu, Kepala Daerah juga harus segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayah yang dipimpinnya.

“Poin utama dari aturan tersebut untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Tahap Seseorang Terinfeksi Varian Omicron, Gejala Timbul 2-3 Hari, Inggris Imbau Warga Rapid Lateral Flows

“Hal itu mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tandasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x