Panglima TNI Minta 3 Oknum Prajurit Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat

- 26 Desember 2021, 16:40 WIB
Dokumentasi: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit yang terlibat tabrak lari di Nagreg.
Dokumentasi: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit yang terlibat tabrak lari di Nagreg. /Tangkapan Layar Instagram.com/@jendral_andika

PortalMagetan-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar tiga prajurit TNI AD yakni Kolonel Inf P, Kopda A dan Kopda DA dipecat atas dugaan keterlibatan dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagrek dan membuangnya ke sungai.

Instruksi tersebut diberikan Jenderal Andika Perkasa kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI yang menyelidiki kasus tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Minggu, 26 Desember 2021

Tak hanya itu, Andika juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Serta, Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun

Baca Juga: Hindari 5 Makanan Ini saat Perayaan Natal, untuk Mencegah Kadar Kolesterol Tinggi, Ada Daging Merah-Manisan

Kemudian, Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.


Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021 lalu berhasil ditangkap.

Baca Juga: Menskes Budi: Super Imunity dan Kerja Keras Kunci Keberhasilan Indonesia Lawan Corona

Usai menabrak, ketiga oknum prajurit tersebut membuang jasad sepasang sejoli tersebut ke sungai. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Salsabila, ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah