PortalMagetan.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyelidiki kasus transaksi narkoba yang perputaran uangnya super besar.
PPATK memperkirakan jumlah perputaran uang dari bisnis haram itu mencapai Rp 400 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan sebanyak 47 hasil analisis dan informasi kepada Bareskrim Polri, Polda, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Total dana yang diduga dengan kasus-kasus terkait narkotika kurang lebih Rp1,9 triliun," beber Ivan dalam siaran persnya akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa,21 Desember 2021.
Baca Juga: Begini Cara Hadapi Anak yang Susah Mengerjakan Sholat, Ustadz Adi Hidayat: Jangan dengan Kekerasan
Setelah mendapatkan hasil analisis, PPATK cepat merespon dengan menggelar proses pemeriksaan.
Kemudian, hasil pemeriksaan kemudian kembali dikirimkan kepada Bareskrim Polri, Polda, dan BNN.
Dalam kurun waktu 2016, PPATK telah mengirimkan dua hasil pemeriksaan untuk Polri, dan sebanyak sembilan hasil pemeriksaan kepada BNN di sepanjang 2016-2021.
"Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp221,664 triliun," ucap Ivan.