PortalMagetan.com-Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diriviral mahasiswi di makam sang Ayah.
Bripda Randy Bagus merupakan pacar NW mahasiswi yang ditemukan meninggal bunuh diri di area makam salah satu desa di Sooko, Mojokerto.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu, 5 Desember 2021
Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca Juga: Update Gunung Semeru Erupsi, Khofifah Minta Bupati-Wali Kota Gotong Royong Bantu Masyarakat Lumajang
Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.
Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55