Update Bunuh Diri Viral Di Makam Ayah, Bripda Randy Bagus Dipecat Secara Tak Hormat, Irjen Dedi: Tindak Tegas

- 5 Desember 2021, 20:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait PTDH Bripda Randy Bagus
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait PTDH Bripda Randy Bagus /polres gowa/

PortalMagetan.com-Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diriviral mahasiswi di makam sang Ayah.

Bripda Randy Bagus merupakan pacar NW mahasiswi yang ditemukan meninggal bunuh diri di area makam salah satu desa di Sooko, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu, 5 Desember 2021

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Update Gunung Semeru Erupsi, Khofifah Minta Bupati-Wali Kota Gotong Royong Bantu Masyarakat Lumajang

Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Baca Juga: Polri Terjunkan 945 Personel Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Kapolri: Kekuatan Terbaik Polri Dikerahkan

Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah