PortalMagetan.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional terus pemberantasan praktek mafia tanah yang merugikan banyak orang.
Salah satu upaya pemberantasan mafia tanah yang dilakukan yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, pihaknya sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah sejak 2017.
“Pemerintah serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” tutur Sofyan, dalam siaran pers tertulisnya, Jumat 26 November 2021
Menurut Sofyan, banyak kasus mafia tanah berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerjasama oleh oknum tertentu.
Sofyan menerangkan, ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah namun sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktek mafia tanah.
Baca Juga: Selamat, Raffi Ahmad - Nagita Slavina Dikaruniai Anak Kedua, Intip Momen Kebahagiannya
“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya,” ujarnya.