3 Syarat dan Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS, Simak Penjelasan Kemenag

- 22 November 2021, 13:35 WIB
Dirjen PAI Kemenag, Amrullah
Dirjen PAI Kemenag, Amrullah /

PortalMagetan.com-Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dicairkan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS ini sebesar Rp 66 miliar untuk 44.000  penerima seluruh Indonesia.

Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAINon PNS diberikan ke guru PAI yang mengajar di SD, SMP, SMA-SMK hingga sekolah luar biasa.

Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAINon PNS diberikan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Investasi Bodong, Simak Penjelasannya

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, sebagaimana dikutip PortalMagetan.com Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sky Putra Mendiang Vanessa Angel Jadi Polemik, Kak Seto: LPAI Siap Jadi Mediator, Ini Alasannya

Amrullah menegaskan, Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAINon PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan skala prioritas.

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah