PortalMagetan.com-Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dicairkan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS ini sebesar Rp 66 miliar untuk 44.000 penerima seluruh Indonesia.
Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS diberikan ke guru PAI yang mengajar di SD, SMP, SMA-SMK hingga sekolah luar biasa.
Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS diberikan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.
“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, sebagaimana dikutip PortalMagetan.com Senin, 22 November 2021.
Amrullah menegaskan, Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan skala prioritas.
“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.