PortalMagetan.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
Mutasi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar merupakan buntut tuntutan jaksa terhadap seorang ibu berinisial V alias NL (45) karena kerap memarahi suami asal Taiwan berinisial CYC yang sering mabuk.
"Yang bersangkutan dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, 18 November 2021.
Leonard menjelaskan, Dwi nantinya akan menjalani tugas sebagai anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis.
Posisi Dwi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar digantikan Riyono yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.
"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021," lanjutnya.
Baca Juga: Guru Madrasah Harus Punya Wawasan Keberagaman Moderat, Kemenag Terbitkan Aturan Rekrutmen, Simak penjelasannya
Lebih lanjut, mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam proses penuntutan terhadap V.
Seperti diketahui, V dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang karena diduga melakukan KDRT psikis.
Tuntutan itu kemudian menuai polemik hingga mengakibatkan Jaksa yang bertugas diperiksa oleh Kejagung.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa seluruh Jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tidak memiliki kepekaan terhadap krisis.