Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Dugaan Korupsi yang Menjerat Harvey Moeis, Sandra Sampaikan Hal Ini

4 April 2024, 12:20 WIB
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini: Doain Ya /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PortalMagetan.com – Artis cantik Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi dimintai keterangannya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi dalam kasus rasuah yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 Triliun.

Sandra Dewi  tiba di  Kejagung pukul 09.25 WIB, ibu dua anak itu tak sendiri, dia didampingi dua orang pria. Sandra nampak cantik nan angun mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam. Sebelum memasuki Kejagung Sandra menyapa media yang telah menunggu kedatangannya di depan pintu dengan ramah.

Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD Terkait MK Tolak Usulan Paslon Namun Tetap Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU Besok

"Doakan ya," kata Sandra Dewi menyapa awak sambil melempar senyum seraya masuk ke dalam gedung Kejagung.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi tak menampil jika pihaknya menghadirkan Sandra Dewi istri Harvey Moeis hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.


"Iya kami panggil sebagai saksi," kata Kuntadi

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi itu setelah sebelumnya penyidik menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu 27 Maret 2024. Selain disangkakan dengan perkara korupsi, Harvey Moeis juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya Senin 1 April 2024, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya. Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Baca Juga: 26 RT dan Dua Ruas Jalan di Jakarta Masih Tergenang Banjir, BPBD: Jumlah Pengungsi 2 Kepala Keluarga, 10 Jiwa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik.

Artis Sandra Dewi (tengah) melambaikan tangan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya," kata Ketut.

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler